Ntvnews.id, Indramayu - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Panji Gumilang pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini merupakan agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan, untuk persidangan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm atas nama terdakwa Panji Gumilang,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba.
Baca Juga: Pengakuan Terdakwa di PN Tangerang Mendapat Tekanan Hebat
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.
Adrian mengungkapkan bahwa dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.
Adrian menyampaikan bahwa persidangan kali ini berjalan lancar, dengan pihak penuntut umum berhasil menyebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. Mengenai kemungkinan dihadirkannya istri dan anak terdakwa dalam persidangan, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi kewenangan JPU sebagai pihak yang bertugas untuk membuktikan dakwaan.