Ntvnews.id,Kabupaten Tanggerang - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) terus berupaya memanggil pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari tahap penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam terkait kasus pagar laut ilegal tersebut.
Baca Juga: DPR Serahkan Penyelidikan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang ke KKP
"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Kamis 23 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan ini, KKP telah memeriksa dua nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," jelasnya.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan terhadap pihak yang terafiliasi sebagai pemilik pagar laut ini akan terus berlanjut, dan proses pemanggilannya akan bertambah.