Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmennya untuk memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Selain itu, ia juga akan menerbitkan delapan peraturan menteri (Permen) terkait kebijakan HAM.
Baca Juga: Natalius Pigai: 44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti Diberi Pendidikan Kesadaran HAM
“Saya sudah siapkan draf paling tidak itu delapan peraturan menteri, dan saya dorong juga RUU ke pemerintah. Ini juga termasuk revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Menteri HAM Natalius Pigai (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pigai menegaskan bahwa salah satu fokus utama revisi ini adalah pemberian restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. Ia berharap revisi UU HAM ini dapat memberikan solusi nyata bagi korban melalui berbagai program remedial.
Baca Juga: Kementerian HAM Gelar Rakor, Natalius Pigai: Rangkaian Setelah Kami Bentuk Kantor
"Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial. Bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu," tambah Pigai.