Baca Juga : Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
"Dengan demikian, sejak 4 September 2024, hubungan hukum antara Termohon dan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir. Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate," kata Hendra.
Pengajuan Sherly Tjoanda sebagai bakal calon gubernur pengganti almarhum suaminya dilakukan pada 17 Oktober 2024.
Sehari sebelumnya, tim pemenangan Sherly menyampaikan surat kepada KPU Maluku Utara yang menjelaskan bahwa kondisi Sherly tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Ternate.
"Perlu kami jelaskan surat ini juga melampirkan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto yang menjelaskan keadaan kesehatan bakal calon pengganti (Sherly) pada saat itu yang mengalami luka bakar dalam beberapa derajat," ujarnya.
Menanggapi surat tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk meminta tim dokter rumah sakit tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur pengganti di Jakarta.
Namun, pihak RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena, sesuai prosedur operasional standar internal mereka, tim dokter tidak diperbolehkan menggunakan peralatan medis di luar fasilitas rumah sakit tersebut.