"Sehingga direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyarankan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter RSPAD Gatot Subroto," kata Hendra.
Baca Juga : KPU Bangka Bakal Gelar Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025
KPU Maluku Utara juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Sebagai hasil koordinasi tersebut, Dinas Kesehatan merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto di Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi Sherly Tjoanda, yang diajukan sebagai bakal calon gubernur pengganti.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU Maluku Utara menghubungi RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan kesediaan mereka melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly Tjoanda. Pihak RSPAD Gatot Subroto kemudian menyatakan kesediaannya.
"Bahwa tanggal 18 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto yang prosesnya diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa adapun hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti atas nama Sherly Tjoanda dinyatakan mampu," kata Hendra.
Berdasarkan bantahan tersebut, KPU Maluku Utara menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Kasuba-Basri tidak terbukti.
Oleh karena itu, KPU Maluku Utara meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Kasuba-Basri.