Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Jumlah orang-orang yang diperiksa akan terus bertambah, guna mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang," tuturnya.
Baca Juga: KKP Jamin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Terus Berjalan
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran hingga dapat membuktikan dan menetapkan pemilik pagar tersebut sebagai tersangka.
"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat. Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," paparnya.
Dalam hal ini, KKP dengan tegas akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelanggaran kelautan di Indonesia.
"Kalau dari KKP nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Namun jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.