Baca Juga: Soal SHGB di Laut Surabaya, Menteri ATR/BPN Sebut Legal
Adrian juga mengungkapkan bahwa sidang lanjutan kasus TPPU ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.
“Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar,” katanya.
Setelah sidang perdana selesai, Panji Gumilang menyatakan bahwa pihaknya kini sedang mempersiapkan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
“Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.
(Sumber Antara)