Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait sindikat yang terlibat dalam kasus video deepfake yang menyalahgunakan nama pejabat negara.
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersangka yang berinisial AMA, pihaknya menemukan bahwa tersangka tidak bertindak sendiri.
"Kasus ini melibatkan sindikat di mana tersangka AMA dibantu oleh seseorang yang berinisial FA, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai buronan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa FA bertanggung jawab atas pembuatan dan pengeditan video deepfake yang melibatkan pejabat negara, sementara AMA berperan mengunggah dan menyebarluaskan video tersebut di berbagai platform media sosial.
Baca juga: Panglima TNI Bocorkan Kabar Baru soal Matra Siber dan Dewan Pertahanan Nasional
Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi anggota sindikat lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini.
"Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Ada kemungkinan bahwa orang lain memiliki peran yang sama dengan AMA, karena terdapat individu yang menciptakan video, memasarkan, atau yang menyiapkan rekening untuk transaksi," katanya.