AMA mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2020 dengan menggunakan video deepfake pejabat negara dan figur publik lainnya.
Baca juga: Kemkomdigi Aktifkan Patroli Siber untuk Tanggulangi Judi Online
Dittipidsiber Polri mengungkap bahwa setidaknya 11 orang telah menjadi korban dalam kasus ini, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
"Dalam empat bulan terakhir, total keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar Rp30 juta," ujar Brigjen Pol. Himawan.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, KTP, dan kartu rekening bank milik tersangka.
AMA kini dikenakan pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP.
Brigjen Pol. Himawan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh modus penipuan seperti ini, dengan selalu memverifikasi informasi melalui sumber yang dapat dipercaya.