Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jan 2025, 18:25
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2024) Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2024) (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Boyamin berharap laporannya dapat menjadi titik awal bagi KPK untuk menyelidiki lebih lanjut apakah terdapat tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya berharap KPK dapat mengungkapkan hal ini, dengan menggunakan Pasal 9 sebagai titik awal. Semoga dapat berkembang ke Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, atau bahkan Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, mengingat laut ini juga merupakan kerugian negara," tambah Boyamin.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa investigasi terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Titiek Soeharto soal Pagar Laut: Jangan Viral Dulu Baru KKP Tindak

Trenggono menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis. Ia menjelaskan bahwa KKP akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terkait pembangunan pagar laut tersebut, yang telah disegel oleh Polsus KKP sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani pelanggaran Kawasan Konservasi Perairan Laut (KKPRL) yang terjadi di Tangerang, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close