Putu juga menjelaskan bahwa tersangka Ivan Sugianto sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya pada 9 Januari 2025. Selanjutnya, tersangka ditahan dan ditempatkan di Rutan Medaeng.
Berkas perkara Ivan Sugianto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Januari 2025 untuk proses persidangan.
"Dan penetapan hari sidang pada tanggal 5 Februari 2025," ungkap Putu.
Sebagai informasi, Ivan Sugianto menjadi tersangka setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan memaksa seorang siswa, EN, yang merupakan pelajar SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, untuk berlutut, meminta maaf, dan menggonggong seperti anjing. Aksi ini menuai kecaman luas dari masyarakat.