Walaupun sejumlah pejabat mendapatkan pengawalan resmi, aturan di jalan tetap memiliki urutan prioritas tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tujuh kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalan raya, yaitu:
Dengan aturan tersebut, diharapkan pengawalan terhadap pejabat dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku tanpa mengesampingkan kepentingan prioritas lainnya di jalan raya.