Gak Bisa Sembarangan! Ini Daftar Pejabat yang Berhak Dikawal di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 12:20
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Mobil Patwal Polisi Ilustrasi Mobil Patwal Polisi (Antara)

Urutan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya

Walaupun sejumlah pejabat mendapatkan pengawalan resmi, aturan di jalan tetap memiliki urutan prioritas tertentu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tujuh kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalan raya, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan aturan tersebut, diharapkan pengawalan terhadap pejabat dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku tanpa mengesampingkan kepentingan prioritas lainnya di jalan raya.

Halaman
x|close