Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Paulus Tannos telah berhasil ditangkap di Singapura dan kini sedang ditahan.
"KPK saat ini bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan," ujarnya dalam konfirmasi di Jakarta pada Jumat, terkait langkah selanjutnya setelah penangkapan Paulus Tannos.
Untuk informasi, pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos
KPK menduga bahwa proyek pengadaan KTP elektronik tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti namanya dan menggunakan paspor dari negara lain.