Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Kewajiban Bukan Hanya Kebutuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 15:33
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam wawancara cegat dengan media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam wawancara cegat dengan media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Fathur Rochman))

"Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan," ujar Nezar.

Ketua AMSI Jakarta yang baru, Fathan Qorib. <b>(Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)</b> Ketua AMSI Jakarta yang baru, Fathan Qorib. (Dok.Ntvnews.id/Alber Laia)

Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja mengatakan, seiring dengan berlakunya UU PDP, dirinya menyoroti kemungkinan implementasi undang-undang yang justru dianggap berlawanan dengan kebebasan pers. Karenanya, kata Tjatur, implementasi tersebut dilandaskan pada tindakan prosedural.

"Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana teman-teman menggunakan landasan hukum yang pertama kali. Jadi, landasan itu butuh perangkat kontrol secara berbeda," jelasnya.

Landasan berbeda ini, lanjut Tjatur, diarahkan pada kerelaan data untuk diproses dan dikelola lebih lanjut. Sebab, diperlukan persiapan standar operatif terkait.

"Landasan yang pertama, misalnya, consent choice, dan kerelaan untuk data pribadi itu diproses, kemudian, bagian berikutnya, adalah menyiapkan standar operatif prosedur bagaimana data-data pribadi itu dikelola," tambah Tjatur.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyetujui bahwa langkah-langkah teknis dibutuhkan dalam implementasi UU PDP.

"Untuk memastikan perusahaan media itu dalam kapasitas mereka sebagai penjahit data, dan terutama jurnalis dan narasumbernya, perlu membuat pemisahan dalam proses antara data yang terkait dengan editorial dan data yang tidak berkaitan dengan editorial," ujar Wahyudi.

Halaman
x|close