"Meski begitu, tetap diperlukan pengawasan dan penerapan prinsip etika yang ketat untuk memastikan bahwa AI tidak merusak nilai-nilai dasar jurnalistik seperti akurasi, keadilan, dan independensi," tambahnya.
Pedoman ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 mengenai Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Pedoman tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal yang mengatur ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.
(Sumber: Antara)