Dewan Pers: AI dalam Dunia Jurnalistik Mempercepat Proses dan Tingkatkan Efesiensi Kerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 15:44
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024). Arsip foto- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA (Khaerul Izan))

"Meski begitu, tetap diperlukan pengawasan dan penerapan prinsip etika yang ketat untuk memastikan bahwa AI tidak merusak nilai-nilai dasar jurnalistik seperti akurasi, keadilan, dan independensi," tambahnya.

Pedoman ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 mengenai Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik oleh Dewan Pers.

Pedoman tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal yang mengatur ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close