Ntvnews.id, Jakarta - Para penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 menyatakan sepakat untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait proses hukum pidana yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.
Kesepakatan damai yang melibatkan pelapor dan terlapor kasus robot trading Net89 ini masih terus berproses. Pembahasan terbaru berlangsung di Jakarta, Jumat (24/1/2025) sore. Setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Hadir dalam pertemuan tersebut, para kuasa hukum pelapor yakni Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Krisna Agung Pratama, dan Medioni Anggari. Sementara dari kuasa hukum terlapor hadir Herry Yap.
"Kesepakatan damai melalui restorative justice perkara robot trading Net89 akan kita tuangkan dalam acta van dading atau akta perdamaian. Setelah semua pihak menandatangani akta kami akan serahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Onny Assaad, kuasa hukum salah satu pihak korban.
Onny mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas restorative justice akan terus intens dilakukan.
"Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju, dan memang restorative justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang," kata advokat dari 'Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate' itu.
Ia pun menegaskan bahwa nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.