"Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ," ujarnya.
Onny menyebut pihak yang telah sepakat berdamai adalah para pelapor dengan 15 Laporan Polisi (LP). Para korban robot trading Net89 tergabung lebih dari 15 paguyuban.
"Kami dari pihak pelapor, 15 LP bersatu dengan pihak terlapor menyepakati adanya perdamaian," katanya.
Terkait asset, lanjutnya, berdasarkan informasi saat Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), telah menyita asset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar.
Pilihan Terbaik
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari 'MZA Lawfirm & Partners'. Proses perdamaian melalui RJ akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi.
"Kita telah menyamakan persepsi dan satu frekuensi untuk mempercepat proses RJ yang merupakan pilihan atau jalan terbaik dari kasus robot trading Net89," katanya.