Fakta-fakta Kasus Perampokan WN Ukraina oleh 9 Geng Rusia di Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 12:11
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. ((Antara))

Peristiwa ini terjadi pada 15 Desember 2024, ketika korban bersama sopirnya yang berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama, jenis Alphard, memblokir jalan dari depan, sementara mobil lainnya datang dari arah belakang.

Kemudian, empat orang berpakaian hitam dengan wajah tertutup masker keluar dari mobil depan dan membawa senjata berupa pisau, palu, dan pistol. Mereka memaksa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup penutup kepala berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Di vila tersebut, pelaku merampas ponsel korban dan memukulnya agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik para pelaku.

"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujarnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka, antara lain di telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, lebam di tangan kiri, lebam di mata kiri, lebam di kepala bagian belakang, serta lebam di pinggang kanan. Selain itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3.496.790.194.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close