Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung membatalkan SHGB tersebut karena kementeriannya tidak dapat menggunakan asas Contrarius Actus, yaitu pembatalan keputusan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
"Masalahnya adalah kami tidak bisa langsung membatalkan SHGB ini. Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus. Artinya, pejabat yang menerbitkan sertifikat tidak dapat mencabutnya begitu saja," ujar Nusron.
Ia menyebutkan bahwa jika SHGB masih berumur kurang dari lima tahun, Kementerian ATR/BPN bisa segera membatalkannya, namun SHGB tersebut sudah lebih dari lima tahun terbit.
Oleh karena itu, Nusron mengatakan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari tahu apakah Kementerian ATR/BPN bisa meminta pengadilan untuk membatalkan SHGB tersebut.
"Kami sedang berdiskusi dengan Mahkamah Agung mengenai proses pembatalan ini. Kami berharap pengadilan dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat ini," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika upaya tersebut gagal, Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai dulunya adalah tanah yang telah hilang akibat abrasi.
Meski begitu, Nusron mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah langkah pembatalan ini bisa diterapkan dalam kasus tersebut.