A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nusron Wahid Bongkar Identitas 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi - Halaman 3 - Ntvnews.id

Nusron Wahid Bongkar Identitas 2 Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 15:41
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA (Harianto))

"Jika itu termasuk dalam kategori tanah yang musnah, kami harus membuktikan bahwa tanah yang kini terbit SHGB-nya dulunya memang ada di luar garis pantai. Namun, kami belum dapat membuktikan hal tersebut," kata Nusron.

Dia juga menyampaikan bahwa kawasan tersebut sebelumnya adalah daerah tambak, namun hilang akibat abrasi. Namun, mereka belum bisa membuktikan apakah abrasi memang terjadi di kawasan tersebut.

"Peta yang bisa menunjukkan kondisi ini harus diperoleh dari otoritas lain, dalam hal ini Badan Informasi Geospasial," tambah Nusron.

Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bisa Bertambah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan pemagaran laut yang tidak memiliki izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, pada Rabu, 15 Januari 2025, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pung Nugroho menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihak yang diduga melakukan pemagaran laut tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh KKP pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.

Halaman
x|close