Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Jika itu termasuk dalam kategori tanah yang musnah, kami harus membuktikan bahwa tanah yang kini terbit SHGB-nya dulunya memang ada di luar garis pantai. Namun, kami belum dapat membuktikan hal tersebut," kata Nusron.
Dia juga menyampaikan bahwa kawasan tersebut sebelumnya adalah daerah tambak, namun hilang akibat abrasi. Namun, mereka belum bisa membuktikan apakah abrasi memang terjadi di kawasan tersebut.
"Peta yang bisa menunjukkan kondisi ini harus diperoleh dari otoritas lain, dalam hal ini Badan Informasi Geospasial," tambah Nusron.
Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Pembatalan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Bisa Bertambah
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan pemagaran laut yang tidak memiliki izin di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, pada Rabu, 15 Januari 2025, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pung Nugroho menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihak yang diduga melakukan pemagaran laut tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh KKP pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.