Diketahui bahwa dari 263 sertifikat HGB/HM yang berada di bawah laut, sebagian besar sudah dicabut atau dibatalkan penerbitannya karena melanggar aturan yang ada, yaitu berada di luar garis pantai.
"Ada banyak bidang yang terlibat, meskipun proses pencabutan dilakukan satu per satu. Jadi, jumlah pastinya belum diketahui, namun sejauh ini sekitar 50 sertifikat telah dicabut," ujar Nusron di Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025.
(Sumber: Antara)