Samad menambahkan bahwa dalam laporan tersebut, ia membawa sejumlah bukti yang sudah dikumpulkan bersama timnya dan telah diserahkan kepada pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Kami memiliki banyak data yang telah kami kumpulkan dalam sistem yang terorganisir. Ketika diperlukan, data tersebut siap diserahkan kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan," ujar Samad.
Samad yakin bahwa KPK memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menangani dugaan korupsi terkait pagar laut ini, mengingat adanya kejanggalan yang sangat terlihat jelas.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat HGB/HM untuk pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, ditemukan cacat prosedural dan materiel yang mengakibatkan sertifikat tersebut batal demi hukum.
Nusron menyebutkan bahwa setelah peninjauan terhadap garis pantai yang tercatat dalam sertifikat tersebut, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
Baca juga: Nusron Wahid Bakal Cek Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran