"Ketua majelis hakim nantinya akan menetapkan hari sidang, dan proses persidangan akan dimulai pada tanggal yang telah ditetapkan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan berlangsung secara profesional serta akuntabel, sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Arin memastikan bahwa tidak akan ada intervensi atau keberpihakan dalam proses persidangan ini dan pengadilan akan tetap transparan dalam pelaksanaannya.
Selain menghadiri persidangan secara langsung, Arin juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca juga: Sidang Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Bakal Digelar Terbuka
Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam peristiwa tersebut, dua korban yang berinisial IAR dan RAB terlibat. Salah satu korban, yang merupakan bos rental mobil, meninggal dunia akibat tertembak di bagian dada.