Para pelaku kemudian membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di Kuta Selatan, Badung. Setibanya di sana, mereka merampas ponsel korban dan memukulinya agar mau mentransfer aset kripto ke dua akun yang diyakini milik para pelaku.
"Pelaku melanjutkan pemukulan dan memaksa korban untuk memberikan akun Binance-nya agar aset kripto bisa diambil secara paksa," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka, termasuk di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, serta luka lebam pada tangan kiri, mata kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang kanan. Korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp 3.496.790.194.
(Sumber: Antara)