Dari mobil yang berada di depan, keluar empat orang berpakaian hitam dengan wajah tertutup masker, membawa senjata pisau, palu, dan pistol. Mereka memaksa korban dan sopirnya masuk ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup penutup kepala hitam.
Setibanya di sebuah vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, para pelaku memaksa korban menyerahkan ponselnya dan kemudian memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujar Sandy.
Korban mengalami luka di telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, serta memar di tangan kiri, mata kiri, kepala bagian belakang, dan pinggang kanan. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3.496.790.194.
(Sumber Antara)