"Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya.
Diketahui, aksi bejat W sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024. Saat ini, terdapat lebih dari 20 korban yang diduga telah menjadi korban pelecehan, namun baru tiga anak laki-laki yang berani melapor, yakni MA, H, dan M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.