Tersangka Pencabulan di Tangerang Iming-imingi Korban dengan Uang dan Fasilitas Gratis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 18:43
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)

"Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya.

Diketahui, aksi bejat W sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2024. Saat ini, terdapat lebih dari 20 korban yang diduga telah menjadi korban pelecehan, namun baru tiga anak laki-laki yang berani melapor, yakni MA, H, dan M.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Halaman
x|close