AKBP Bintoro Pilih Pengacara Senior OC Kaligis jadi Pembelanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jan 2025, 20:01
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
OC Kaligis. (Antara) OC Kaligis. (Antara)

Uang yang dimaksud dalam gugatan ialah Rp1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," kata dia.

Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Namun, AKBP Bintoro dkk tidak ada yang hadir dalam persidangan. Karenanya sidang pun ditunda. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya memanggil tergugat dan turut tergugat.

Penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto sendiri, memiliki nama yang mirip dengan tersangka pembunuhan ABG open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024 lalu. Kasus itu sempat ditangani oleh Bintoro, namun dinilai janggal oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, karena tak kunjung tuntas.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara (kasus pembunuhan ABG open BO di hotel Senopati) sangat lama (saat Kasat Reskrim dijabat AKBP Bintoro)," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.

Kasus pembunuhan FA (16) itulah yang disebut menjadi latar belakang pemerasan, hingga akhirnya Bintoro dkk digugat secara perdata. Sebab, kendati pihak tersangka telah menyerahkan sejumlah uang, kasus itu tetap berlanjut. Padahal, Bintoro disebut berjanji menghentikan penanganan kasus itu. Menurut Ade, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah Bintoro diganti dengan AKBP Gogo Galesung.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tutur Ade.

Halaman
x|close