Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Makanya nanti tanggal 5 biasanya kan mediasi, Bintoro bilang kita akan menolak sama sekali mediasi dan mau ke pokok perkara biar media tahu peranan Bintoro," tuturnya.
"Dan biar media tahu bahwa Bintoro telah menjadi korban," imbuh Kaligis.
Sebelumnya, Bintoro dituduh melakukan pemerasan Rp 20 miliar dan mengambil sejumlah mobil serta motor mewah korban dugaan pemerasan, yang disebut sebagai anak dari bos klinik dan laboratorium kesehatan Prodia.
Walau demikian, gugatan perdata terhadap Bintoro dkk rupanya tak menuntut pengembalian uang sebesar Rp20 miliar. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto yang diwakili kuasa hukumnya, Pahala Manurung, salah satunya meminta tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang Rp1,6 miliar.
Jika tak mengembalikan uang tersebut, para tergugat dan turut tergugat, diminta mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW jenis HP4.
Tergugat dalam perkara ini yaitu AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dan Dika Pratama.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," demikian informasi dalam laman SIPP PN Jaksel, dilihat Selasa, 28 Januari 2025.