Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Bintoro menambahkan bahwa kasus ini sudah berstatus P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan. Bintoro menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut. Namun, ia mengklaim bahwa pihak tersangka AN tidak terima dan kemudian memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.