Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah warga negara China menjadi korban pemerasan oleh petugas di Bandara Internasional Jakarta. Sepanjang Februari 2024 hingga Januari 2025, terungkap sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan jumlah total sekitar Rp32,75 juta yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China.