Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan (pixabay)
Kemudian Pratu TS ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang guna menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan militer.
Atas kejadian ini, Deki menyampaikan permohonan maaf dari institusi TNI AD kepada keluarga korban serta masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum jika terbukti bersalah.
Menurut informasi yang dihimpun, TS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.