Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @tangsel.info memperlihatkan antrean panjang warga yang menunggu giliran mendapatkan gas LPG 3 kg di Pondok Cabe Udik dan Rempoa, Ciputat Timur, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Lonjakan antrean ini diduga terjadi akibat kebijakan baru yang mewajibkan pembelian gas 3 kg hanya di agen resmi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, seluruh pengecer LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Ilustrasi LPG 3 kg.
“Para pengecer akan kami alihkan menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari,” ujar Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer diwajibkan mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelahnya, mereka dapat mengajukan izin sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi di bawah pengawasan Pertamina. Proses ini dapat dilakukan secara online dan berlaku di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran. Dengan demikian, mulai Maret 2025, sistem pengecer LPG 3 kg tidak akan ada lagi.