Ia juga berharap program ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengatur batasan istilah dalam kebijakan tersebut.
"Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan," jelasnya.
Baca Juga: Istana Ungkap Menu Susu Program MBG Diprioritaskan untuk Wilayah Penghasil
Selain itu, Riza mengungkapkan bahwa akan dibentuk desa-desa tematik, seperti kampung cabai, kampung padi, kampung durian, desa ikan gabus, desa ikan patin, dan lainnya.
"Oleh karena itu, semua desa harus punya potensi desa masing-masing untuk dimajukan, bahkan ekspor nantinya. Selama ini juga sudah ada beberapa desa yang punya kemampuan ekspor. Harapannya ke depan semuanya," ujarnya.
Melalui berbagai upaya ini, dalam lima tahun mendatang diharapkan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal dapat semakin berkurang.