Menkomdigi Sebut Prabowo Minta Kebut 2 Bulan Aturan Medsos Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2025, 13:05
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. (ANTARA/ Kementerian Komdigi)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyusunan regulasi perlindungan anak di dunia digital. Menurut Meutya, Presiden meminta agar aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan.

"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu, 2 Februari 2025.

Meutya menjelaskan bahwa ia telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang bertugas merumuskan kajian terkait regulasi tersebut.

Baca Juga: Capaian Kemkomdigi di 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo

Berdasarkan SK tersebut, tim kerja yang terlibat terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto dan beberapa organisasi lainnya.

Tim ini, yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, mulai bekerja pada 3 Februari dengan tiga fokus utama.

Fokus pertama adalah memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar lebih memahami risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas para pelaku serta penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Halaman
x|close