Baca Juga: Dipanggil Komdigi, CEO Koin Jagat Minta Maaf
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.
Salah satu aspek yang dibahas dalam regulasi ini adalah pembatasan usia tertentu bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial guna mengurangi paparan terhadap konten yang tidak sesuai.
Dalam penyusunannya, Menkomdigi bekerja sama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.