Sebagai seorang pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya, ia merasa terpukul karena rumah dan tanah seluas 220 meter persegi yang ia bangun bersama almarhum suaminya harus hilang dalam sekejap.
Ia juga mengaku bingung karena selama ini tidak pernah mendapat panggilan atau pemberitahuan terkait adanya kejanggalan dalam sertifikat tanahnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tahu-tahu eksekusi, punya surat lengkap," ungkapnya heran.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menyatakan bahwa eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Bekasi Timur Permai (BTP), Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Baca Juga: Pramono: Catat Omongan Saya, Saya Tidak Akan Melakukan Penggusuran
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," ujarnya, Minggu, 2 Januari 2025.