Sementara itu, salah satu warga, Bari, mengungkapkan bahwa ia dan warga lainnya telah mengajukan gugatan keberatan di PN Cikarang karena merasa dirugikan, dan sidang terkait keberatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
“Kami membeli rumah ini dengan sertifikat yang sah. Kami juga sudah mengecek di BPN dan tidak ada masalah,” ujarnya, dikutip dari Tribun.
Namun, eksekusi pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun proses sidang keberatan belum digelar.
Menurut laporan Metro, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Iskandar Nasution, menegaskan bahwa eksekusi delegasi ini dilakukan berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS, yang mengatur eksekusi lahan perumahan seluas 3,3 hektare.
“Berdasarkan putusan nomor 128 tahun 1996 PN Bekasi, jadi ini sifatnya eksekusi delegasi pengosongan, terkait sertifikat hak milik (SHM) nomor 325. Terkait pihak-pihaknya tadi sudah saya berikan amar putusan jadi supaya jangan salah nanti terkait lampiran,” jelas Iskandar kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa sertifikat yang dimiliki warga telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga satu-satunya sertifikat yang sah adalah SHM nomor 325.
“Di amar putusan itu, jadi sertifikatnya itu sudah dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi, jadi sertifikat hak milik nomor 325 itu yang sah,” lanjutnya.