Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 2020–2024 tidak dapat dirapel, baik pada tahun ini maupun di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Togar untuk menanggapi pemberitaan mengenai pembayaran rapelan tukin guru dan dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2021 lalu. Saat itu, Kemenag berhasil mencairkan rapelan tukin terutang untuk periode 2015–2018.
"Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti," ujar Togar saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga: Menko PMK Spill Isi Kesepakatan Damai di Kemdiktisaintek
Togar menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada proses anggaran. Tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek pada periode 2020–2024 tidak bisa dicairkan karena pada masa tersebut tidak pernah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Hal ini tidak memenuhi proses birokrasi atau kepatuhan yang lengkap, serta tak dapat diulang akibat tutup buku," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan pencairan tukin tersebut, situasi ini berada di luar jangkauan otoritas yang ada. "Tanpa menafikan perjuangan, demikian kenyataan yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar dari jangkauan otoritas yang ada," ujarnya.