Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah memastikan kelompok rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap bisa mengakses LPG 3 kilogram selama masa peralihan kebijakan baru.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke level pangkalan per 1 Februari 2025. Seiring dengan itu, pengecer diminta mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
"Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka," ujar Said di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyiapkan tim darurat. Dengan begitu, ketiga kelompok itu tak perlu menghadapi risiko kesulitan mengakses gas LPG 3 kg berlarut-larut.
Ia menjelaskan, rencana pemerintah dan PT Pertamina mengalihkan ujung tombak penjualan gas LPG 3 kg ke pangkalan bertujuan untuk mengontrol penjualan. Kebijakan itu ditargetkan dapat membuat kebijakan subsidi tepat sasaran.
Tapi, dia mengingatkan pemerintah untuk mengimbangi kebijakan dengan komunikasi publik yang baik agar tak menimbulkan kepanikan banyak pihak.
Said pun meminta pemerintah untuk menjalankan program secara bertahap, dimulai dari daerah yang memiliki kesiapan lebih baik untuk mengimplementasikan kebijakan.