Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun," ujar Farman. (Antara)