Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin tanggal 20 Januari 2025.
Farman menjelaskan awalnya memang di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Tangerang Iming-imingi Korban dengan Uang dan Fasilitas Gratis
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset warna hitam milik korban, dan satu celana dalam berwarna biru muda milik korban.