Syarat Nilai Akademik 70 untuk Penerima Kartu Jakarta Pintar Bakal Dihapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 15:05
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Suasana rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI di Jakarta, Senin (3/2/2025). Suasana rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI di Jakarta, Senin (3/2/2025). ((Antara))

"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," kata dia.

Sejalan dengan Jhonny, anggota Komisi E lainnya, Muhamad Subki, juga meminta agar nilai tidak dijadikan acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU.

Menurutnya, pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan persyaratan nilai tersebut tidak sejalan dengan prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, menambahkan bahwa berdasarkan penelitian, kecerdasan manusia tidak hanya terbatas pada aspek akademik, melainkan juga mencakup berbagai jenis kecerdasan lainnya.

Baca Juga : Komisi III DPR Dorong Pemanfaatan CCTV untuk Tingkatkan Transparansi Penegakan Hukum

"Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," katanya. (Sumber Antara)

Halaman
x|close