“Keputusan dari pengendalian tinggi itu kan warga, ini yang tergugat ya, itu harus memberikan jalan akses kepada perumahan dan membayar ganti rugi besar Rp40,8 miliar,” ujarnya.
Ketua RT dan RW Cinere Estate Depok (Instagram)
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat menghambat pembangunan perumahan CGR secara keseluruhan, melainkan hanya mempermasalahkan pembangunan jembatan yang masuk ke lingkungan mereka.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembang CGR hanya memiliki 20 persen lahan di wilayah Blok A Perumahan CE, sementara 80 persen sisanya berada di Pangkalan Jati.
Namun, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, pengembang berhasil memenangkan kasus ini. Saat ini, warga berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan mendapatkan keputusan yang lebih adil.
“Kita ajukan kasasi ke MA, harapan kita dapatkan keadilan dari MA bahwa tuntutan itu sebetulnya salah kepada pengurus lingkungan, harusnya kepada seluruh warga,” tutupnya.