Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara yang sah hingga saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat membahas lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Tito.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Wamen PU Bilang Begini
Tito menambahkan bahwa Jakarta masih tetap berfungsi sebagai ibu kota negara sampai perpindahan ke IKN secara resmi ditetapkan melalui regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah secara bertahap akan tetap dilakukan di Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Selagi perpresnya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Pelantikan Kepala Daerah