"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," ungkap Tito dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disesuaikan dengan putusan dismissal yang akan dilakukan oleh MK.
Ia juga menyebut bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap di Jakarta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini Jakarta masih memiliki status resmi sebagai ibu kota negara.