Ini Syarat dan Modal Fantastis Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:45
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon di warung eceran mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini menuai beragam reaksi di masyarakat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengontrol harga jual gas subsidi agar tetap sesuai dengan regulasi pemerintah.

Meskipun ada pembatasan, Yuliot menegaskan bahwa warung eceran masih tetap diperbolehkan menjual gas melon, tetapi dengan syarat telah terdaftar secara resmi. Nah, berikut cara menjadi agen penjualan gas LPG 3 kg.

Cara Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg

LPG 3 kg/ist LPG 3 kg/ist

Bagi pelaku usaha yang ingin menjadi agen resmi LPG 3 kg, ada beberapa prosedur yang perlu diikuti. Langkah pertama adalah mendaftarkan usaha ke pangkalan LPG. Setelah pendaftaran dilakukan, calon agen harus membuat akun melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk proses perizinan usaha berbasis risiko.

Modal yang Diperlukan untuk Menjadi Agen LPG

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pertamina, pendaftaran sebagai agen LPG tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, calon agen harus menyiapkan modal awal sekitar Rp100 juta. Dana ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan operasional seperti pengadaan kendaraan angkut, sewa tempat, serta pembelian tabung gas.

Persyaratan Pendaftaran Agen LPG

Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, <b>(Antara)</b> Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, (Antara)

Untuk mendaftar sebagai agen resmi LPG 3 kg, beberapa dokumen dan persyaratan harus dipenuhi. Pendaftar wajib menunjukkan bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, serta menyertakan dokumen pendukung seperti NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat referensi bank, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain itu, agen harus berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, yang dibuktikan dengan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
x|close