Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pengedaran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram membutuhkan pengawasan yang ketat, sebagai bagian dari konsekuensi logis sebagai barang subsidi pemerintah.
“Salah satu konsekuensi kalau pemerintah mengeluarkan barang subsidi maka pengawasan harus ketat. Sebuah keniscayaan. Kalau subsidi pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, yang terjadi adalah penyelewengan,” kata Yeka, Selasa 4 Febuari 2025.
Baca Juga : 375 Ribu Pengecer LPG 3 Kg Terdaftar Sebagai Sub-Pangkalan Pertamina
Menurut Yeka, pengawasan terhadap pengedaran LPG selama ini masih sangat lemah. Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di masyarakat.
Salah satu aspek pengawasan yang perlu diperketat adalah penetapan harga. Yeka menjelaskan, jika harga tidak diawasi dengan baik, akan terjadi penyelewengan harga oleh agen maupun pengecer.
“Ini kami temukan. Agen meningkatkan harga, pengecer juga; dan kami sampaikan agar pengawasannya ini segera diperketat,” tuturnya.
Yeka juga menyatakan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pengedaran LPG 3 kilogram tersebut.