Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengetahui lebih dalam mengenai frekuensi kegiatan ini, lokasi lainnya yang digunakan, serta berapa lama acara serupa telah berlangsung.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," kata dia, Selasa, 4 Februari 2025.
Berdasarkan temuan di lapangan, para peserta dikumpulkan dalam satu kamar hotel untuk mengikuti acara tersebut. Salah satu tersangka berinisial BP alias D bertugas sebagai penyelenggara dan memberikan arahan kepada peserta.
"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (ANTARA (Ilham Kausar))
Selama acara berlangsung, peserta melepas pakaian dan diberikan label identitas berbentuk stiker. "Peserta pria tidak menggunakan stiker, sedangkan peserta yang berperan sebagai 'perempuan' diberikan label stiker di bahu," tambahnya.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka utama, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang pendanaan atau fasilitasi aktivitas pornografi.