Polisi Grebek 56 Orang yang Sedang Pesta Seks Gay di Jakarta (Instagram)
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, kondom, obat anti-HIV, dan sabun mandi,” kata Kabid Humas.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.