Gugatan Edy Rahmayadi soal Pilkada Sumut Ditolak MK, Bobby Mantu Jokowi Sah Jadi Gubernur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 14:11
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kursi Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) tampak kosong ketika putusan Kursi Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) tampak kosong ketika putusan ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, terkait hasil Pilkada Sumut 2024 berakhir gagal setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa 4 Febuari 2025.

Baca Juga : MK Resmi Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi

Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih di beberapa kabupaten/kota akibat bencana banjir, seperti yang terjadi di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa KPU Provinsi Sumut, sebagai termohon dalam perkara ini, telah menjalankan kewenangannya dengan baik dalam menangani dampak banjir, yaitu dengan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).

Terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih meskipun telah dilakukan PSL dan PSS, Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan atau kelalaian dari KPU Provinsi Sumut.

"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Halaman
x|close